Hak Asasi Manusia
HAK
ASASI MANUSIA (HAM)
Ada
berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi
tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1.
UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun
1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
John Locke
Menurut
John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai
sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut
kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3.
David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut
David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah
hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
4.
C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki
setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki
setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut
mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi
merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak
asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di
dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia
sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M.
Milne
HAM
adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala
tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
7.
Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki
manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena
hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Manusia memilikinya karena ia manusia.
8.
Miriam Budiardjo
Miriam
Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau
kehadirannya di dalam masyarakat.
9.
Oemar Seno Adji
Menurut
Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang
melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan
suatu holy area.
B. Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia
(HAM)
Hak asasi manusia memiliki
ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak
asasi manusia sebagai berikut :
·
Tidak
dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
·
Tidak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
·
Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
·
Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari
ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
·
Hak
asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi.
Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam
penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena
dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak
asasi orang lain).
C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda
telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara
garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai
berikut.
1)
Hak
Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
·
Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
·
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·
Hak
kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
·
Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
2)
Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
·
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
·
Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·
Hak
membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
·
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3)
Hak
Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan.
Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
·
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·
Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
·
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4)
Hak
Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak
yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini
sebagai berikut.
·
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·
Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·
Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
·
Hak
kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5)
Hak
Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata
cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
·
Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
·
Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan
penyelidikan di muka hukum.
6)
Hak
Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan
bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
·
Hak
menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
·
Hak
mendapatkan pengajaran.
·
Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
D.
Perkembangan
HAM di Indonesia
Menurut teaching human right
yang diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB),hak asasi manusia (HAM)
adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil
dapat hidup sebagai manusia.hak hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh
dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup.Tanpa hak
tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Wacana HAM di indonesia telah
berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi
ke dalam dua periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah
kemerdekaan.
Pemikiran HAM dalam periode
sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi
pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908),Sarekat Islam (1911),Indische
Partij (1912),Partai Komunis Indonesia (1920)Perhimpunan Indonesia (1925),dan
Partai Nasional Indonesia (1927).Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu
tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa
kolonial ,penjajahan,dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah .puncak
perdebatan HAM yang dilonyarkan oleh para tokoh pergerakan nasional,seperti
Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H.
Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI.
Dalam sejarah pemikiran HAM di
indonesia, Boedi Oetomo mewakali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang
menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi
yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat
kabar.Inti dari perrjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep
perwakilan rakyat.
b.
Periode setelah kemerdekaan
Perdebatan tentang HAM terus
berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959,
1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru).
i)
Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal
pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan
untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan
untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.sepanjang periode ini,wacana
HAM bisa dicirikan pada:
a.
Bidang sipil politik, melalui:
·
UUD
1945 (Pembukaan, pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan
pasal 24 dan 25 )
·
Maklumat
Pemerintah 01 November 1945
·
Maklumat
Pemerintah 03 November 1945
·
Maklumat
Pemerintah 14 November 1945
·
KRIS,
khususnya Bab V,Pasal 7-33
·
KUHP
Pasal 99
b. Bidang ekonomi, sosial, dan budaya,
melalui:
·
UUD
1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
·
KRIS
Pasal 36-40
ii)
Periode 1950-1959
Periode 1950-1959 dikenal dengan
masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa
yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.Sejalan dengan
prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam
kehidupan politik nasional.Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah
HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM:
·
Munculnya
partai-partai politik dengan beragam ideology
·
Adanya
kebebasan pers.
·
Pelaksanaan
pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis
·
Kontrol
parlemen atas eksekutif.
·
perdebatan
HAM secara bebas dan demokratis.
Tercatat pada periode ini
Indonesia meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu:
1. Konvensi
Genewa tahun 1949
yang mencakup perlindungan hak bagi korban perang, tawanan perang, dan
perlindungan sipil di waktu perang.
2.
Konvensi tentang Hak Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk
memilih dan dipilih tanpa perlakuan diskriminasi,serta hak perempuan untuk menempati
jabatan publik.
iii)
Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa
berakhirnya Demokrasi Liberar, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang
terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno.Demokrasi Terpimpin (Guided
Democrary) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhaddap
sistem Demokrasi Parlementer yang di nilainya sebagai produk barat.Menurut
Soekarno Demokrasi Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia
yang elah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
Melalui sistem Demokrasi
terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Presiden tidak dapat di
kontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen di kendalikan oleh Presiden.
Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai
Presiden RI seumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat
individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan
politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang
otoriter. Dalam dunia seni, misalnya atas nama pemerintahan Presiden Soekarno
menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat (lekra) yang berafeliasi kepada PKI
sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui.Sebaliknya, lembaga selain lekra
dianggap anti pemerintah atau kontra revolusi.
iv)
Periode 1966-1998
Pada mulanya, lahirnya orde baru
menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar
tentang HAM dilakukan orde baru.Namun pada kenyataanya, Orde baru telah
menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia.Janji-janji Orde Baru
tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal
1970-an hingga 1980-an.
Setelah mendapatkan mandat
konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak
aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk
barat.Sikap anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang
pernah di kemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik
Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan
demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia.
Sama halnya dengan Orde Lama,Orde Baru memandang HAM dan demokrasi bsebagai
produk Barat yang individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong
dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Di antara butir penolakan pemerintah Orde baru terhadap konsep universal HAM adalah:
Di antara butir penolakan pemerintah Orde baru terhadap konsep universal HAM adalah:
·
HAM
adalah produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya
bangsa yang tercermin dalam pancasila.
·
Bangsa
Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusn
UUD 1945 yang lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal
HAM.
·
Isu
HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang
sedang berkembang seperti Indonesia.
·
Apa
yang dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru,tetapi juga
tidak semuanya benar.Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyatas arat
dengan pelanggaran HAM yang dilakukanya.Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat
dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala
gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah .
c.
Periode pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah era paling
penting dalam sejarah HAM di indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru
sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era
baru demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim
otoriter.Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang kala
itu menjabat sebagai Wakil presiden RI.
Pada masa Habibie misalnya,
perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang
sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan
salah satu indikatorkeseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakan
HAM.Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya:konvensi HAM tentang
kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi;konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan kejam;konvensi penghapusan segala bentuk
[3]diskriminasi rasial;konvensi tentang penghapusan kkerja paksa;konvensi
tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan;serta konvensi tentang usia
minimum untuk di perbolehkan bakarja.
Komitmen pemerintah terhadap
penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM,pembentukan
Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departeman
Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM,penambahan
pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945,pengesahan UU tentang
pengadilan HAM.
E. Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
1) Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi
Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan
di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu
oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa
kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian
berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.
Tragedi
ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka).
Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil
meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa
meninggal dan 217 orang luka-luka).
Kasus
Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita
PT Catur Putera Surya Porong, Jatim.
Peristiwa
ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS.
Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa
alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari
kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi
mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan,
penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang
hingga sekarang.
3)
Aksi
Bom Bali 2002
Peristiwa
ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali
oleh sekelompok jaringan teroris.
Kepanikan
sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini
juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.
Peristiwa
bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat
peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing
hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.
4)
Peristiwa
Tanjung Priok (1984)
Kasus
tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang
berawal dari masalah SARA dan unsur politis.
Peristiwa
ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan
aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga
yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara
warga dengan anggota polisi dan TNI.
Dalam
peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban
meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
5)
Kasus
Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus
penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di
yogyakarta 16 Agustus 1996.Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel
kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan
di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
Demikian materi Artikel HAM ini, oleh karena itu kita harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. HAM tidak boleh di campuri orang lain apalagi di cabut. Kita harus saling menghargai satu sama lain agar tidak ada Pelanggaran HAM. HAM bukan membuat kita menjadi orang bermental lemah, tetapi HAM mengarjakan apa artinya menghargai dan saling menjaga satu sama lain. Jadi jadikanlah materi di atas sebagai bekal ilmu dimasa yang datang kelak. "Hak Asasi Manusia, Yess.. Pelanggaran, No... ". Sekian artikel dari saya semoga Bermanfaat. :)
Referensi
:
-https://arifashkaf.wordpress.com/2015/03/15/pengertian-hak-asasi-manusia-dan-beberapa-kasusnya-tugas-softskill/
- http://sangkoeno.blogspot.co.id/2012/10/ciri-khusus-hak-asasi-manusia.html
-
http://imanuel-sebrian.blogspot.co.id/2013/06/perkembangan-ham-di-indonesia.html
-
http://pusathukum.blogspot.co.id/2015/03/Contoh-kasus-pelanggaran-HAM-di-Indonesia.html
Copyright © 2016 Artikel & Materi. All Rights Reserved. New Thesis SEO V2 Theme by CB Design.
0 komentar:
Posting Komentar