Etika Berlalu Lintas
Etika berlalu lintas adalah
tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan
peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama
pemakai jalan.
Kecelakaan lalu
lintas adalah kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak
di sengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pemakai jalan yang dapat
mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.
Fakta :
1.
Setiap tahun 1, 3 juta orang meninggal dunia di akibatkan
kecelakaan lalu lintas di jalan dan lebih 3000 orang meninggal dunia setiap
harinya akibat kecelakaan lalu lintas.
2.
Korban laka lantas sebagai penyebab kematian ke 3 di dunia setelah
jantung dan HIV/ AIDS.
3.
Data dan fakta di
atas: membuat dunia internasioan / PBB tanggal 10 maret 2010
akhirnya membentuk aksi dengan tema : “decade of action for road safety 2011
– 2020” atau dekade aksi keselamatan jalan 2011- 2020.
4.
Selaku anggota PBB Indonesia segera menindaklanjuti dengan mencanangkan/
kampanye keselamatan jalan indonesia 2011- 2020 dengan tujuan : menekan
angka kecelakaan sebesar 50%.
Agar tujuan bisa
tercapai dalam menggelorakan pelopor keselamatan berlalu lintas, peran serta
masyarakat sangat di butuhkan sekali.
Akibat Laka ???
Faktor penyebab
terjadinya kecelakaan lalu lintas ada 4 faktor :
1.
Faktor pengemudi / faktor manusia
2.
Faktor kendaraan
3.
Faktor jalan
Persiapan sebelum
berangkat :
·
Sepeda motor
Periksa kondisi
kendaraan (rem, ban, lampu besar atau lampu isyarat, kaca spion dll) pastikan dalam
kondisi baik.
·
Mobil :
Periksa kondisi
kendaraan (rem, ban, lampu besar/ lampu utama, lampu isyarat/ lampu sen, minyak
rem, kaca spion, air accu, air radiator, cek oli) pastikan dalam kondisi
baik
·
Perlengkapan
kedaraan bermotor :
Setiap kendaraan
bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan
kendaraan bermotor, perlengkapan roda 4 atau lebih sekurang- kurangnya terdiri
atas
i
Sabuk keselamatan/ sabuk pengaman
ii
Ban cadangan
iii
Segitiga pengaman
iv Dongkrak
v
Pembuka roda
vi Pertolongan
pertama pada kecelakaan/kotak P3K
vii Helm atau rompi
bagi pengemudi roda 4 atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah.
·
Kesiapan pengemudi :
ü Kondisi fisik yang prima
ü Identitas diri berupa sim sesuai dengan
kendaraan yang dikemudikan
ü STNK sesuai jenis kendaraan
ü Serta surat lainnya
·
Khusus sepeda motor/R2 atau kendaraan R4 terbuka atau tanpa rumah-rumah,
agar menggunakan helm standar (SNI) yang baik dan benar, pastikan tali sudah
terpasang atau bunyi klik.
·
Melindungi kepala bila terjadi laka lantas
·
Melindungi kepala dari debu
dan kotoran
·
Mengurangi fatalitas bila terjadi laka
·
Membantu konsentrasi bila terjadi laka.
Penggunaan lampu utama :
Mengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari
(pasal 107 ayat 2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kesiapan dalam
mentaati aturan lalu lintas :
1.
Setiap orang yang menggunakan jalan harus berperilaku tertib.
2.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
·
Rambu- rambu lantas
·
Marka jalan
·
Alat pengatur lalu lintas
·
Berhenti dan parkir
·
Gerakan lalulintas
·
Pengaturan bunyi dan suara
·
Kecepatan maksimal
3.
Pada saat diadakan pereriksaan di jalan, pengemudi kendaraan bermotor
wajib menunjukan:
·
STNK atau STCK
·
Surat izin mengemudi (SIM)
·
Bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan umum)
·
Tanda bukti lainnya.
4.
Setiap pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi rumah-rumah berikut penumpangnya
wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
5.
Setiap pengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib menggunakan helm
SNI menggunakan helm pengaman yang baik dan benar dapat :
·
Melindungi
kepala bila terjadi Laka Lantas.
·
Melindungikepala
dari debu dan kotoran.
·
Mengurangi
fatalitas bila terjadi Laka.
·
Membantu
konsentrasi bila terjadi Laka.
Pengguna jalur:
1)
Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan
sebelah kiri.
2)
Pengguna jalan selain jalur sebelah kiri dapat dilakukan apabila :
·
Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya.
·
Atau di perintahkan oleh petugas kepolisian RI untuk digunakan sementara
sebagai jalur kiri.
3)
Sepeda motor, kendaraan yang kecepatan lebih rendah atau bawa barang.
4)
Jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecepatan lebih tinggi
atau, kendaraan yang akan mendahului atau merubah arah
Sabuk keselamatan / safety belt
Setiap
pengemudi dan penumpang R4 atau lebihyang duduk di sebelah wajib menggunakan sabuk keselamatan.
Manfaat sabuk
keselamatan :
ü mengurangi resiko kecelakaan
ü mencegah kepala pengemudi terbentur
kaca depan
ü mencegah bandan terbentur ke stir
ü mengurangi resiko terlempar atau
terbentur di pasbor.
Tata cara melewati :
1.
Mengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus
menggunakan lajur/ jalur sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati/
mempunyai jarak pandangyang bebas dan tersedia ruas yang cukup bagi kendaraan
yang akan di lewati.
2.
Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah
kiri yang tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
3.
Apabila kendaraan yang dilewati telah memberi isyaratakan menggunakan
lajur atau jalur kanan,pengemudi yang dimaksud dilarang melewati kendaraan
tersebut.
Berpapasan:
1.
pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah yang
berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, wajib ruang
gerak yang cukup disebelah kanan kendaraan.
2.
pengemudi sebagaimana dimaksud jika terhalang oleh suatu rombongan
atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang dari
arah yang berlawanan.
Tanjakan dan
turunan :
Pada jalan yang
menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling
berpapasan pengemudi yang arahnya menurun wajib memberikan kesempatan jalan
kepada kendaraan yang mendaki.
Belokan atau
simpangan :
1.
Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib
mengamati situasi lalu lintas di depan, di simpang dan di belakang. Kendaraan
serta memberikan isyarat dengan lampu petunjuk arah atau isyarat tangan.
2.
Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak kesamping
wajib mengamati situasi lalu lintas di depan di samping dan dibelakang
kendaraan serta memberikan isyarat.
Persimpangan :
Pada persimpangan
sebidang dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan
hak utama kepada:
1.
Kendaraan yang datang dari arah depan dan atau dari arah cabang persimpangan
yang lain, jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalin dan marka jalan.
2.
Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang
persimpangan yang lebih kecil.
3.
Kendaraan yang datang dari persimpangan sebelah kiri jika cabang
persimpangan empat.
4.
Kendaraan yang atang dari arah cabang sebelah kiri dipersimpangan 3
(tiga) yeng tegak lurus.
5.
Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali yang terbentuk
bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang
datang arah kanan.
Perlintasan kereta
api :
Pada perlintasan antara jalur kereta api dan jalan pengemudikendaraan
wajib :
1)
Berhenti kalau sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
atau ada isyarat lain.
2)
Mendahulukan kereta api, dan
3)
Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Kecepatan
pengemudi kendaraan di jalan dilarang :
1.
Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang di
tetapkan secara nasional atau berdasarkan kawasan perkampungan, perkotaan,
jalur antar kota dan jalan bebas hambatan.
2.
Berbalapan dengan kendaraan lain
3.
Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebasditetapkan dengan batas
absolut.
Memperlambat
kendaraan :
1)
Pengemudi harus memperhatikan kendaraan sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas.
2)
Pengemudi harus memperlambat kendaraan jika :
·
Akan melewati kendaraan umum yang sedang menurunkan/ menaikan
penumpang.
·
Akan melewati kendaraan tidak bermotor yang di tarik oleh hewan.
·
Cuaca hujan/ genangan air
·
Memasuki kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan
rambu lalu lintas.
·
Mendekati persimpangan atau perluasan kereta api.
·
Melihat atau mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
·
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraan harus mengatur situasi lantas
di simpang dibelakang kendaraan dengan cara tidak membahayakan kendaraan lain.
1.
Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas
pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
2.
Pejalan kaki berhak mendapat prioritas pada saat menyeberang jalan
ditempat penyeberang.
3.
Dalam hal tersedia fasilitas sebagaimana di maksud dengan
pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan
keselamatannya.
Kewajiban pejalan
kaki :
1)
Menggunakan jalan yang ditentukan bagi pejalan kaki atau jalan yang
paling tepi.
2)
Menyeberang ditempat yang ditentukan.
3)
Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan keamanan lalu lintas.
4)
Pejalan kaki penyandang cacat harus menggunakan tanda khusus yang jelas
dan mudah.
Berhenti:
Selain kendaraan bermotor umum dalam trayek setiap kendaraan brmotor
dapat berhenti di setiap jalan kecuali :
1.
Terdapat rambu larangan berhenti dan atau marka jalan yang bergaris
utuh.
2.
Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keselamatan serta
menggangguketertiban dan kelancaran lalu lintas.
3.
Di jalan tol
Pengguna lampu
isyarat/ rotator dan bireng untuk kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan
lampu isyarat atau sirene ;
Lampu isyarat
terdiri dari :
·
Merah
·
Biru
·
Kuning
Pengguna lampu
isyarat dan sirine :
1)
Lampu isyarat warna biru dan sirine : untuk petugas kepolisian
negara Republik Indonesia.
2)
Lampu isyarat warna merah dan sirine : untuk mobil pengawalan TNI,
Damkar, ambulance, mobil jenazah.
3)
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli
jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan
angkutan barang khusus.
Hak utama pengguna
jalan untuk kelancaran
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan
urutan sebagai berikut :
1.
Kendaraan pemadam kendaraan yang sedang melaksanakan tugas.
2.
Ambulance yang mengantar orang sakit
3.
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4.
Kendaraan pimpinan lembaga negara RI
5.
Iring-iringan mengantar
jenazah
6.
Konvoi dan atau kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas
kepolisian.
d Dan akhirnya selesai juga materi kali ini yang membahas tentang 'Etika berlalu lintas'. Kenapa saya memgambil materi ini ? karena saya sangat prihatin dengan prilaku masyarakat di jalan raya, mereka seenaknya dijalan raya yang seperti tidak memiliki etika. Oleh karena itu semoga artikel ini bermanfaat dan bisa di jadikan pelajaran untuk kehidupan kita. "Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas".
d Dan akhirnya selesai juga materi kali ini yang membahas tentang 'Etika berlalu lintas'. Kenapa saya memgambil materi ini ? karena saya sangat prihatin dengan prilaku masyarakat di jalan raya, mereka seenaknya dijalan raya yang seperti tidak memiliki etika. Oleh karena itu semoga artikel ini bermanfaat dan bisa di jadikan pelajaran untuk kehidupan kita. "Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas".
0 komentar:
Posting Komentar